jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.
BACA JUGA: Ahok Sebut Alquran Tak Salah, Hanya Saja....
Berdasarkan tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 yang diterima kalangan wartawan di Mabes Polri, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.
Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan Agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.
BACA JUGA: KPK Periksa Petrus Salestinus di Kasus Rohadi
Sekretaris Jenderal DPP FPI ini mengganggap bahwa calon petahana gubernur DKI ini secara terang telah melecehkan ayat dalam Al Quran sebagai kitab suci umat Islam.
Atas perbuatannya, Ahok terancam melanggar pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(elf/JPG/chi/jpnn)
BACA JUGA: Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Tidak Ada Selawat Menggandakan Uang!
Redaktur : Tim Redaksi