Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!

Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:59 WIB
Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sebab, menurut Hotman, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa rekaman CCTV tidak bisa jadi alat bukti jika bukan diambil sendiri oleh penyidik.

BACA JUGA: MUI: Tidak Ada Selawat Menggandakan Uang!

"Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Menurutnya, jika merujuk pada putusan MK, maka rekaman CCTV tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.

BACA JUGA: Selamat, Jenderal Tito Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden

Rekaman akan menjadi sah bila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.

Karenanya, Hotman menilai, keterangan para saksi ahli yang mengacu pada rekaman CCTV harus batal demi hukum.‎

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Amandemen Harus Didasari Konsensus Nasional

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," beber Hotman.

Dalam keputusan MK tersebut, Hotman memang mengakui bahwa ada pandangan keputusan tersebut tidak mengikat.

Namun, Hotman menilai, ada sebuah kasus yang menyeret nama besar yang menggunakan keputusan MK, padahal keputusan tersebut ke luar saat sidang digelar.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," tandas Hotman. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Kejaksaan Independen, Supaya Bisa Sikat Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler