Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya

Selasa, 27 Desember 2016 – 12:25 WIB
Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Islam Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu yang dipersoalkan PH Ahok adalah bahwa perbuatan kliennya seharusnya diberikan peringatan keras terlebih dahulu.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Ahok Kecewa

Namun, hakim tegas menolak alasan PH Ahok tersebut.

“Keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan beralasan hukum,” ujar Hakim Anggota I Wayan Wirjana membacakan pertimbangan hukum majelis dalam sidang putusan sela Ahok di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (27/12).

Dalam eksepsinya, PH Ahok menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Argumentasi PH bahwa JPU telah mengabaikan atau mengesampingkan legalitas dari mekanisme peringatan keras.

BACA JUGA: Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965/ tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sebagai hukum positif, yang belum pernah dicabut.

Namun, hakim memiliki pertimbangan hukum lain. I Wayan menjelaskan, Ahok diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan alternatif pasal 156 a atau 156 KUHP.

Karenanya, keberatan PH yang menyatakan PU telah mengabaikan atau mengesampingkan legalitas mekanisme peringatan keras sebagaimana UU 1/PNPS/1965, tidak benar.

Menurut Wayan, dalam pasal 4 UU 1/1965/PPNS menyebutkan dalam KUHPidana diadakan pasal baru yakni pasal 156 a dan 156 KUHP.

BACA JUGA: Sidang Lanjut, Kubu Ahok Siapkan Saksi Tahun Depan

Karenanya hakim menimbang berdasarkan pasal 4 tersebut bukan berarti JPU mengabaikan atau mengesampingkan keberlakuan atau legalitas UU 1/1965/PPNS.

Tetapi, justru penuntut umum melaksanakan ketentuan pasal 4 UU 1/1965/PPNS.

“Menimbang, pendapat penasihat hukum yang mendalilkan terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar,” kata Wayan.

Sebab, yang dikenakan sanksi peringatan keras terlebih dahulu dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS adalah organisasi atau suatu aliran kepercayaan.

Menurut dia, berdasarkan pasal itu presiden dapat membubarkan dan menyatakan sebagai organisasi atau aliran yang terlarang. Tentunya, setelah presiden mendapat pertimbangan menteri agama, menteri atau jaksa agung dan menteri dalam negeri.

Setelah mendapatkan peringatan atau tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tersebut orang atau organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar ketentuan pasal 1, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun sesuai pasal 3 ayat UU 1/1965/PPNS.

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS tersebut, dalil penasihat tersebut diterapkan khusus bagi barang siapa organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang perbuatannya diatur dan diancam pasal 1 UU 1/1965/PPNS,” katanya.

Wayan menambahkan, dalam dakwaan pertama Ahok didakwa melanggar pasal 156 a KUHP yang merupakan pasal baru di KUHP atas dasar ketentuan pasal 4 UU 1/1965/PPNS.

“Sehingga penerapan pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka keberatan penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum,” tuntas Wayan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Keberatan Ahok Nggak Nyambung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler