jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Ahok yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), tampak mengenakan batik cokelat.
BACA JUGA: Kami Mohon pada Hakim yang Mewakili Tuhan di Muka Bumi ini
Dia tampak serius menyimak dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Kejagung Ali Mukartono.
Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan Ahok yang melanggar pasal 156a dan 156 KUHP, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi langsung bertanya apakah terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau tidak. "Kalau ya dan sudah siap silakan disampaikan," kata Dwiarso pada persidangan yang digelar di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (13/12) itu.
BACA JUGA: Politikus PKS Desak Mendagri Segera Nonaktifkan Ahok
Ahok pun menegaskan akan membacakan nota keberatan pribadi. Kemudian akan dilanjutkan oleh penasihat hukumnya. Ahok menegaskan dia tidak berniat menista Islam maupun ulama.
"Berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat ini di mana saya diajukan di hadapan sidang, jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan surah Almaidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para ulama," kata Ahok membacakan eksepsi.
BACA JUGA: Ahok Jalani Persidangan, Pendukung Menari di Depan Pengadilan
Namun, Ahok menegaskan, ucapan itu dimaksudkan untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surah Almaidah 51 secara tidak benar karena tak mau bersaing secara sehat dalam persaingan pilkada.
"Ada pandangan yang mengatakan, bahwa hanya orang tersebut dan Tuhan lah yang mengetahui apa yang menjadi niat pada saat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu," kata Ahok.
Dalam persidangan itu Ahok menjelaskan apa yang menjadi niatnya pada saat berbicara di Kepulauan Seribu tersebut.
"Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu," papar Ahok. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim dan Jaksa Persidangan Ahok Jangan Main-main!
Redaktur : Tim Redaksi