jpnn.com - BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendapat desakan untuk segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah Ahok resmi menyandang status terdakwa.
"Sesuai prosedur yang ada, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus segera dinonaktifkan. Mendagri jangan menunda-nunda lagi karena ini sudah umum berlaku bagi kada lainnya," tegas pimpinan MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di sela-sela acara Cordofa Islamic Conference (CIC) yang diselenggarakan Corps Dai Dompet Dhuafa di Pendopo 45 Parung, Bogor, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Ahok Jalani Persidangan, Pendukung Menari di Depan Pengadilan
Dia menambahkan, SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa harus segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir. Ini agar Ahok tidak menjabat lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk pimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujarnya.
BACA JUGA: Hakim dan Jaksa Persidangan Ahok Jangan Main-main!
Politikus PKS ini lagi-lagi mengingatkan, pemerintah dan penegak hukum harus adil dalam menangani masalah Ahok. Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pedemo Minta Ahok Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sitompul: Kami Tidak Bawa Pendukung
Redaktur : Tim Redaksi