Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram

Rabu, 28 Oktober 2015 – 18:07 WIB
Go-Jek. Foto: Go-Jek

jpnn.com - JAKARTA - Meskipun belum disahkan undang-undang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan keberadaan Go-Jek. Pasalnya, perusahaan aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Saya sangat senang walaupun Go-Jek ini secara undang-undang agak haram. Ini kisahnya kayak anak yang enggak diharapkan. Tapi masyarakat membutuhkan Go-Jek,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Yesss!! Rupiah Menguat Tinggalkan Zona Merah

Ahok mengaku kerap menggunakan aplikasi Go-Jek untuk memesan makanan. “Saya kalau malam-malam pengin makan martabak enggak usah nyuruh anak buah saya lagi, pesan Go-Jek. Enak kan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menjelaskan, keberadaan Go-Jek juga mengubah perilaku orang. Ia mencontohkan pada temannya sendiri.

BACA JUGA: Ini Trik Pedagang Tanah Abang Siasati Krismon

“Malah ada teman saya lebih hebat lagi. Dia enggak mau bawa motor, mobil, enggak mau naik kendaraan umum lagi kerja. Pesan Go-Jek tiap pagi, naik Go-Jek. Murah kata dia, Rp 15 ribu, enak lagi,” ucap Ahok.

Di sisi lain, Go-Jek sudah berkolaborasi dengan Transjakarta untuk menyediakan fitur Go-Busway. Fitur Go-Busway bisa digunakan masyarakat pengguna aplikasi Go-Jek untuk melacak nomor dan arah bus Transjakarta secara real time.

BACA JUGA: Banyak Toko di Pasar Tanah Abang Ditutup, Ada Apa?

Selain itu, fitur tersebut bisa mengetahui lokasi semua bus Transjakarta, memberikan informasi estimasi waktu kedatangan bus Transjakarta di tiap-tiap halte, dan memesan layanan Go-Jek dari dan ke halte bus Transjakarta yang dipilih.

“Kami bangga dipiih Pemprov DKI dan Transjakarta,” ujar CFO Go-Jek Kevin Aluwi. (gil/jpnn)

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Melemah Jelang Jokowi Tiba dari AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler