jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam hal ini, bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama.
"Bagaimana pemula yang baru punya rumah dikenakan BPHTB? Harusnya digratiskan dong. Untuk pertama kali beli tanah misalnya, harusnya bebas BPHTB," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Ribuan Tenaga Kontrak Pemkot Bekasi Terancam jadi Pengangguran
Hanya saja, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pembeli rumah tersebut sehingga tidak perlu membayar PBB. Para pembeli rumah, sambung dia, harus berjanji tidak menjual rumah itu selamanya.
"Kalau PBB kamu bisa tidak bayar asal anda membuat pernyataan saya mau tinggal di sini sampai mati. Selamanya saya enggak jual," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Ide Ahok Cegah Permintaan Donasi ke Konsumen
Apabila ternyata pemiliknya menjual rumah tersebut, maka dia harus membayar tunggakan PBB selama dia tinggal di sana. Hal ini diyakini Ahok akan membuat orang-orang tidak menjual rumah mereka.
"Kamu tinggal selama 30 tahun terus jual, ya udah 30 tahun tunggakan PBB anda tidak dihitung bunga, anda harus bayar. Sehingga ini akan membuat orang yang benar-benar mau tinggal, dia tidak berpikir jual rumah," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Kompolnas Ungkap Rekayasa Kasus JIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub ââ¬ÅDiserangââ¬Â Ahok, Ini ââ¬ÅJurusââ¬Â Jonan
Redaktur : Tim Redaksi