Ahok Sudah Minta Maaf, Kasus Dugaan Penistaan Agama Seharusnya...

Senin, 19 Desember 2016 – 18:33 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta HM Taufik Damas menilai kasus Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama sebenarnya sudah selesai. Karena calon Gubernur DKI Jakarta tersebut secara terbuka telah meminta maaf dan menyatakan tidak menista agama Islam.

Pandangan Taufik ini didasarkan pada kisah tentang sahabat nabi. Ketika itu, sahabat nabi tetap memenggal seorang lawan yang sudah tak berdaya, padahal sudah mengucapkan dua kalimat syahadat. Musuh tetap dipenggal karena dinilai ucapannya hanya di bibir.

BACA JUGA: Menyimak Setahun Hasil Kerja Badan Pengkajian

"Nah itu diomelin. Nabi (Muhammad, red) mengatakan, kita vonis orang itu sesuai ucapan. Soal hati itu urusan Allah. Nah Ahok sudah bilang tidak bermaksud menista dan minta maaf, jadi sudah selesai,” ucap Taufik pada diskusi 'Benarkah Ahok Menista Agama?’ yang digelar Tim Relawan Matahari Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Taufik, dalam Islam orang munafik tidak bisa dihukum. Sebab urusan hati merupakan urusan Allah. Umat hanya bisa menilai seseorang dari apa yang diucapkan.

BACA JUGA: MPR Sosialisasikan Empat Pilar Lewat Gema Sholawat di Bumi Pertiwi

Taufik juga mengaku sependapat dengan pendapat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif atau biasa disapa Buya Syafii. Bahwa landasan teologis terkait tudingan menista agama, sangat lemah.

Namun karena kasus Ahok telah memasuki ranah hukum, maka menurut Taufik, untuk menilai apakah mantan Bupati Belitung Timur tersebut bersalah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum.

BACA JUGA: Anak Buah Cak Imin Sebut Fatwa MUI soal Atribut Natal Tak Proporsional

Diapun mengajak seluruh umat kembali menegaskan komitmen kebersamaan. Karena keberagaman yang ada merupakan anugerah Allah SWT.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarkan Fatwa Atribut Nonmuslim, MUI Bakal Dipanggil DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler