jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku kecewa terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram pada atribut-atribut keagamaan non-Islam. Politikus Partai Kebangkatan Bangsa (PKB) itu menegaskan, mestinya MUI cukup mengeluarkan imbauan atau saran.
"Fatwa yang isinya larangan itu tidak relevan dan tidak proporsional," ujar Malik seperti dikutip JawaPos.Com, Senin (19/12).
BACA JUGA: Keluarkan Fatwa Atribut Nonmuslim, MUI Bakal Dipanggil DPR
Anak buah Muhaimin Iskandar di PKB itu menambahkan, umat Islam tentu tak akan mengenakan atribut natal. "Karena sudah menjadi keyakinan kita semua (umat Islam)," kata politikus di komisi yang membidangi agama itu.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Isinya mengharamkan pengunaan atribut agama lain bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Pengacara Ini Akui Menyuap karena Tergoda Iming-iming Panitera
BACA JUGA: Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekelompok Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Wako Jayapura
Redaktur : Tim Redaksi