Ahok Tak Boleh Lagi Gunakan Perda Nomor 8/2007 Untuk Tertibkan PKL

Selasa, 13 Januari 2015 – 21:27 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) dr Ali Mahsun, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak boleh menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk menata PKL. 

Ali menilai Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

BACA JUGA: Penyidikan Usai, Udar Segera Diadili

"Pemprov wajib menggunakan Peraturan Presiden Nomor 125/2012 dalam menata PKL dan segera terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Jakarta," ujarnya, Selasa (13/1).

Menurut Ali, selama ini hanya dengan alasan ketertiban umum, Pemprov DKI tidak segan-segan bertindak keras melarang PKL berjualan di tempat-tempat umum. Akibatnya, penertiban kerap diwarnai bentrok seperti pada penertiban PKL di Monas Rabu, 31 Desember 2014.

BACA JUGA: Hujan Deras, Dua Kawasan Ini Macet Total

Saat itu dilaporkan seorang anggota Satpol PP dan dua PKL mengalami luka-luka. Padahal sesuai amanat Perpres, pemerintah seharusnya menata dan memberdayakan PKL. Bukan justru dengan tidak berperikemanusiaan memaksa pedagang tidak berjualan.

“Benang kusut dan berbagai kekerasan akibat distorsi penataan PKL di Jakarta harus segera diakhiri. APKLI segera meretas solusi yang terbaik bagi PKL, juga untuk Ibukota Negara,” katanya.

BACA JUGA: Kalau Indosat Tutup Apa Jalan di Kota Bekasi jadi Bagus?

APKLI kata Ali, akan segera melakukan dialog dengan PKL Monas, Rabu (14/1) besok. Keluh kesah pada pedagang nantinya akan melengkapi bahan material APKLI mensomasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Selain itu APKLI juga akan mengadu ke DPRD DKI dan melaporkan tindak kekerasan yang dialami akhir tahun lalu ke Komnas HAM. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawara: Bekasi Memang Pantas Dibully


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler