jpnn.com - JAKARTA - Pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto telah rampung. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Hujan Deras, Dua Kawasan Ini Macet Total
Dengan pelimpahan tahap II itu maka dalam waktu tak lama lagi Udar dan Prawoto bakal menyandang status terdakwa dan menjalani proses persidangan. "Udar dan Prawoto sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap penyidik Pidsus Kejagung, Viktor Antonius di Jakarta, Selasa (13/1)
Saat ini lokasi penahanan atas Udar dan Prawoto telah dipindah. Keduanya yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kini telah dipindah ke Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Kalau Indosat Tutup Apa Jalan di Kota Bekasi jadi Bagus?
Udar dan Prawoto dibawa dari gedung Kejagung sekitar pukul 13.30 siang tadi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jawara: Bekasi Memang Pantas Dibully
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Tahu Cara Deteksi Pohon Uzur, Polisi Minta Bantuan IPB
Redaktur : Tim Redaksi