jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) langsung berkoordinasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tidak ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Juru Bicara Tim Advokasi GNPF-MUI Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Kejagung, Kamis (1/12) untuk menanyakan alasan Korps Adhyaksa itu tidak menahan Ahok.
BACA JUGA: Banyak Koruptor Dibui, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan
"Kami dari tim advokat GNPF-MUI datang ke Kejagung, khususnya menemui Jampidum dalam kaitan ingin menanyakan kenapa Ahok tidak ditahan," kata Irfan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Irfan mengklaim ada 50 advokat yang akan menemui Jampidum Noor Rahmat di Kejagung. Pasalnya, GNPF-MUI meragukan pernyataan Kejagung yang menyebut Ahok bersikap kooperatif sehingga tidak ditahan.
BACA JUGA: P21 Kasus Ahok Tak Ada Hubungan dengan Demo 212
"Kami mau ketemu langsung. Kami mau menanyakan kenapa kok Ahok tidak ditahan. Kami mau tahu dari dia (Jampidum, red) langsung," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Bupati Kebumen Terkait Suap Ijon Proyek Disdikpora
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kibarkan Bintang Kejora, Puluhan Warga Papua Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi