jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak peduli apabila warga Kalijodo, Jakarta Utara memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah yang mereka duduki.
Pemerintah Provinsi DKI akan tetap melakukan penertiban terhadap kawasan tersebut. Bahkan, gubernur yang karib disapa Ahok itu menantang warga Kalijodo yang memiliki SHM untuk menggugat.
BACA JUGA: Jejak Perjudian di Kalijodo: Kecil Bisa Dielus, Besar Menggigit
"Mana ada SHM. SHM apa? Tunjukin, gugat saja. Mereka kan punya banyak pengacara kan," kata Ahok di Makodam Jaya, Jakarta, Rabu (17/2).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila warga Kalijodo menduduki tanah negara, maka kepemilikan SHM tidak akan berlaku. "Ada SHM bisa kami ambil kok kalau dudukin tanah negara," ucap Ahok.
BACA JUGA: Di Kalijodo Banyak Uang, Ahok: Nggak Mau Pusing!
Penertiban Kalijodo dilakukan karena kawasan itu melanggar peruntukan yang seharusnya digunakan sebagai jalur hijau. Untuk melakukan penertiban, Pemerintah Provinsi DKI juga menggandeng pihak TNI dan Polri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Beresi Kalijodo, Ahok Ingat Sumpahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Identitas Tiga Godfather Kalijodo, Ini Orang-orangnya
Redaktur : Tim Redaksi