jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membongkar lokasi prostitusi di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pembongkaran dilakukan berdasarkan konstitusi.
Gubernur yang karib disapa Ahok itu menjelaskan, kasus yang terjadi di Kalijodo melanggar Undang-undang Pokok Agraria. Sebab, mereka menggunakan tanah negara untuk pribadi.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Tiga Godfather Kalijodo, Ini Orang-orangnya
"Jadi, peruntukannya untuk kawasan hijau juga harus kami kembalikan. Kami kan pejabat disumpah untuk melaksanakan konstitusi. Prinsipnya itu saja," kata Ahok di Makodam Jaya, Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk melakukan penertiban di kawasan Kalijodo, pemprov DKI tidak bergerak sendiri. Ahok mengatakan, pemprov dibantu pihak TNI dan Polri.
BACA JUGA: SP1 buat Lokalisasi Kalijodo!
"Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda (Irjen Pol Tito Karnavian) dan Pak Pangdam Jaya (Mayjen TNI Teddy Lhaksmana)," ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Razman Arif Tantang Ahok pakai Adat Ketimuran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Akui ada Prostitusi Di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi