jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok mengurungkan niatnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang dijadikan tersangka kasus mark up pengadaan bus TransJakarta.
Keputusan ini diambil Ahok setelah kubu Pristono dalam jumpa pers kemarin, meminta Kejaksaaan Agung juga memeriksanya.
BACA JUGA: Operasi Simpatik Jaya Kurang Maksimal
"Nggak usah. Ngapain nyewa pengacara, buang-buang duit gua. Tungguin aja. Makin dibongkar, makin ribut, makin seru ini," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Ahok beralasan, status Pristono yang tersangka sehingga tidak bisa diberi pendamping hukum dari Pemprov.
BACA JUGA: Kejagung Yakin Penetapan Tersangka Udar Cs Cukup Bukti
"Peraturan bilang begitu. Dari UU kepegawaian atau ASN begitu. Pendapat dari biro hukum bisa, tapi kalau bantuan hukum nggak bisa," kata mantan anggota DPR ini.
Menurut Ahok, dengan kekayaan yang mencapai puluhan miliar, sebetulnya Pristono tak perlu risau menjalani proses hukumnya.
BACA JUGA: Jokowi Layak Diperiksa? Tersangka: Tanya Kejagung
"Orang kalau sudah kekayaannya sudah 20-30 miliar ya tenang-tenang sajalah," sindir Ahok. (wid/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi