Ahok Terancam Tak Gajian

Selasa, 09 Desember 2014 – 08:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan para anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang terancam tidak akan menerima gaji.

Tidak tanggung-tanggung, gaji untuk orang nomor satu di DKI Jakarta dan 106 anggota DPRD DKI itu bisa tak dibayarkan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Libatkan Intel untuk Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan

Hal itu bisa terjadi bila Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 belum juga disahkan menjadi APBD jika sampai 31 Desember 2014 mendatang. Ancaman tak gajian Gubernur DKI dan 106 anggota DPRD DKI bisa saja terjadi.

Lantaran hingga kini, kalangan DPRD belum membahas RAPBD DKI 2015. Padahal bulan Desember tinggal 22 hari lalu atau efektifnya tinggal 16 hari kerja bila dipotong dengan hari libur akhir pekan dan libur Natal pada 25 Desember mendatang.
 
Menanggapi ini, Ahok mengaku tidak khawatir. Menurutnya gajinya sebagai gubernur sejauh ini tidak terlalu besar. ”Enggak digaji, enggak apa-apa! Kecil ini gaji saya,” ujar Basuki saat ditemui sejumlah wartawan termasuk INDOPOS (Grup JPNN) di Balaikota, Senin (8/12).

BACA JUGA: Posisi Ahok Diramalkan Gus Dur

Pejabat yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, pengesahan APBD DKI 2015 tergantung koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan DPRD DKI. Kalangan dewan DKi dan Pemprov DKI memiliki waktu sekitar 3 pekan guna merampungkan serta mengesahkan APBD DKI 2015.

”Cepat tidaknya pengesahan APBD tergantung DPRD. Kalau dalam tiga minggu ini selesai ya baik. Bisa disahkan RAPBD DKI 2015,” terang juga mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
     
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku optimis pembahasan RAPBD 2015 bisa selesai. Sebab, semua pimpinan fraksi saat ini sudah memiliki komitmen yang sama untuk menata Jakarta ke depan. Itu dibuktikan dengan terealisasinya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah ditunggu-tunggu.  
     
”AKD sudah terbentuk, sekarang kita langsung fokus dalam pembahasan Rancangan APBD 2015,” terangnya.

BACA JUGA: Tersangka Bus Gandeng Lain Segera Dibui

Diterangkan juga politisi PDIP itu, RAPBD DKI Jakarta 2015 bisa segera dibahas untuk segera disahkan. Untuk diketahui, kemarin (8/12) DPRD DKI mengerahkan susunan AKD dewan dalam rapat paripurna.
    
Hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan ini, empat pimpinan DPRD DKI, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Abraham Lunggana, Triwisaksana. Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI asal Partai Demokrat, Ferriyal Sofyan tidak hadir.
     
Sedangkan dari 106 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna itu hanya 81 orang. Untuk diketahui, pembagian kursi pimpinan AKD DPRD DKI yakni 4 kursi pimpinan AKD untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 2 kursi pimpinan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 2 kursi pimpinan untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu 2 kursi pimpinan AKD untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan masing-masing 1 kursi pimpinan AKD untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demorakt dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
     
Mereka menempati kursi pimpinan yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua, dan sekretaris di lima komisi berbeda. Adapun komisi yang dimaksud yakni Komisi A (Bidang Pemerintahan) diduduki kader PPP, Komisi B (Perekonomian) dipimpin kader PKS, Komisi C Bidang Keuangan) oleh Partai Demokrat, serta Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin PDIP.

 Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Surat tersebut berisi imbauan agar kepala daerah segera menetapkan APBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya paling lambat akhir tahun.
     
Apabila hingga 31 Desember 2014, provinsi belum menetapkan APBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji.
     
Sanksi tersebut dijelaska dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.
    
Tapi beberapa anggota DPRD DKI optimis bisa menyelesaikan pembahasan RAPBD DKI 2015 tepat waktu. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bakal dipaksa kerja maraton guna menuntaskan RAPBD 2015 agar bisa diketok akhir bulan ini.

”Ya, kalau ingin ditetapkan sesuai jadwal maka Bamus harus kerja keras melakukan pembahasan anggaran,” terang Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Triwicaksana.
     
Sani-panggilan akrab Triwicaksana, Selasa (9/12) Bamus bakal menggelar rapat perdana dengan agenda membahas jadwal rapat terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pembahasan Pengajuan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pembahasan  Rancangan APBD.
     
Sani yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD  DKI ini juga mengakui pembahasan RAPBD 2015 memang sangat singkat. Namun hal itu bukan berarti dewan tidak bisa mengejar sehingga penetapan APBD sesuai waktunya.

”Kami  didewan masih optimis, kalau pengesahan APBD bisa dilakukan akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal tahun. Tapi syaratnya harus ada komitmen bersama kami dari pihak legislatif dan pihak eksekutif untuk bisa menyelesaikan itu,” jelasnya.
     
Senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Zaenudin. Dikatakan Oding-panggilan Zaenudin, pihaknya yakin kalau pengesahan APBD bisa tepat waktu.

”Kalau  menurut saya tidak ada alasan bagi dewan dan eksekutif memperlambat pengesahan APBD. Saya kira saat ini bagaimana dewan bekerja maraton membahas KUA-PPAS dan RAPBD,” ujarnya juga. (wok/pes).

Gaji Gubernur DKI Jakarta

1.    Gaji Pokok                            : Rp 3.448.500     
2.    Tunjangan Jabatan            : Rp 5.130.000
3.    Biaya Rumah Tangga        : Rp 30.000.000
(Rumah Dinas)
4.    Insentif Pajak Daerah        : Rp 60.000.000
5.    Dana Operasional              : Rp 1.100.000.000
*Berbagai Sumber

==================== ===

Gaji Anggota DPRD DKI

1.    Ketua DPRD DKI              : Rp 34.350.000
Rincian    
Uang Representasi                : Rp   3.000.000
Tunjuangan Jabatan              : Rp   4.350.000
Tunjangan Komunikasi         : Rp   9.000.000
Tunjangan Operasional        : Rp 18.000.000    
     Tunjungan Perumahan    : Rp --------------

2.    Wakil Ketua DPRD DKI    : Rp 44.480.000
Rincian
Uang Representasi                 : Rp   2.400.000
Tunjuangan Jabatan               : Rp   3.480.000
Tunjangan Komunikasi          : Rp   9.000.000
Tunjangan Operasional          : Rp   9.600.000
Tunjungan Perumahan           : Rp 20.000.000

3.    Anggota DPRD DKI         : Rp 29.510.000
Rincian
Uang Representasi               : Rp   2.250.000
Tunjuangan Jabatan             : Rp   3.260.000
Tunjangan Komunikasi        : Rp   9.000.000
Tunjangan Operasional       : Rp---------------
Tunjungan Perumahan        : Rp 15.000.000

Keterangan
*Sesuai PP No 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD
*Ketua DPRD tidak dapat tunjangan perumahan karena dapat rumah dinas
*Anggota DPRD DKI tak dapat tunjangan operasional hanya ketua dan wakil ketua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Bermotor di Thamrin-Medan Merdeka Barat Ujicoba Sebulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler