jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan memulai ujicoba penerapan larangan bersepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia dan Medan Merdeka Barat. Rencananya ujicoba itu akan dilakukan selama sebulan mulai 17 Desember 2014
Saat ini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan masuk bagi roda dua di sepanjang jalur tersebut.
BACA JUGA: Polda Metro Minta Warga Ikut Pantau Penjual Miras Oplosan
"Kemudian tanggal 17 Desember pelaksanaan sekaligus ujicoba sampai dengan 17 Januari 2015," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (8/12).
Setelah ujicoba sebulan itu, maka penerapannya akan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. Kemudian, akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Bus Transjakarta
Namun, selama ujicoba pelanggar belum diberikan tindakan tilang. Meski demikian, rambu-rambu sudah terpasang dan petugas juga berjaga-jaga di sana. "Ya kalau sudah ada rambu ya jangan (lewat). Kalau tilang belum bisa," katanya.
Rikwanto pun membantah kabar di media sosial bahwa pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu. "Tidak ada," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Redaktur : Tim Redaksi