Tersangka Bus Gandeng Lain Segera Dibui

Selasa, 09 Desember 2014 – 01:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan menjebloskan ke sel semua tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012. 

Sekarang ini, sudah dua yang dikurung, yakni mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang sebelumnya disel karena kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Teranyar, Senin (8/12), anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo menahan tersangka Hasbi Hasibuan, mantan Pegawai Negeri Sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Larangan Bermotor di Thamrin-Medan Merdeka Barat Ujicoba Sebulan

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, di Kejagung mengatakan, tersangka lainnya akan segera ditahan. "Segera, kalau sudah dekat waktu pemberkasan selesai kita panggil," kata Sarjono. 

Menurut Sarjono, hari ini, Senin (8/12), penyidik juga memanggil tersangka lain yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan.  Namun, kata Sarjono, tersangka tidak datang dengan alasan sakit dan mengirimkan surat melalui pengacaranya. “Kita panggil, alasannya sakit dan sudah memberitahu lewat pengacaranya,” ungkap Sarjono. (boy/jpnn) 

BACA JUGA: Polda Metro Minta Warga Ikut Pantau Penjual Miras Oplosan

BACA JUGA: Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Bus Transjakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler