Ahok Tersangka, Komisioner KPU: Tidak Ada yang Khusus

Kamis, 17 November 2016 – 06:02 WIB
Ahok menerima warga. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.
 
Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada.

BACA JUGA: "Agus-Sylvi Siapa yang Punya, Agus-Sylvi Siapa yang Punya"

Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat sama dengan calon lainnya. “Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos.
 
Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah.

Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.
 
Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati.

BACA JUGA: Hanura Pastikan Tak Sejengkal Pun Mundur dalam Mendukung Ahok-Djarot

’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.  

BACA JUGA: Ini Pesan Penting dari Tim Ahok-Djarot untuk Cagub Anies dan Agus

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidak boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan.

’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu.

"Dan dia (Ahok, red) kan berjanji untuk menjalani," kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).
 
Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya.

Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.
 
Tapi, JK mengingatkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi, masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. "Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi," imbuh dia. (idr/dyn/bay/far/bil/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tersangka, Tim Pemenangan Pastikan Blusukan Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler