jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menolak mentah-mentah tuntutan buruh yang menginginkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 mendatang, dinaikkan hingga 30 persen.
Menurutnya, pemprov tidak bisa serta merta menaikkan UMP DKI karena harus dilakukan sesuai tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA: PD Pasar Jaya Minta Keringanan Tarif Pengelolaan Sampah
"Mereka (buruh) minta agar UMP tahun 2015 naik 30 persen. Saya bilang enggak bisa. Dasar mereka apa (minta kenaikan itu). Dulu kami bisa naikkan sampai 43 persen karena lima tahun UMP DKI tidak berubah," ujar Ahok, usai bertemu dengan perwakilan Forum Buruh DKI, di Balaikota, Selasa (21/10).
Ahok mengatakan, KHL juga tak bisa disamakan tiap tahun, karena ada proyeksi inflasi. Diungkapkannya, berdasarkan hasil survei yang digelar oleh Pemprov DKI menunjukkan tingkat inflasi tahun ini rendah. Untuk itu, jumlah KHL dan UMP tahun depan tidak akan naik signifikan.
BACA JUGA: 4.868 Pendatang Baru Terjaring Operasi Biduk
"Kita mesti adil, tidak bisa survei KHL tahun ini disamakan untuk UMP tahun depan. Kenaikan (tahun 2015) pasti kecil karena KHL-nya rendah. Nanti inflasi harus terus kita tekan di Jakarta," jelasnya.
Lebih jauh, Ahok mengatakan, dirinya dituding tidak pro rakyat karena menolak menaikkan UMP hingga 30 persen. Apalagi, nilai UMP yang ditetapkan DKI jauh lebih rendah dibanding standar negara berkembang lainnya seperti Laos.
BACA JUGA: Ini Alasan Perlu Dibangun Banyak SPBG di Jakarta
Ditambahkannya, peran pemerintah adalah untuk mengadministrasi keadilan sosial, bukan untuk memenuhi kehendak sebagian pihak. Untuk itu, dirinya tidak bersedia membela kepentingan buruh sekadar karena takut dianggap tidak baik.
"Saya bilang, dari dulu saya sudah dianggap tidak baik kok sama mereka. Ya sudah nanti kenaikan UMP pasti kecil, karena KHL-nya rendah," tandasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Aksi Demonstrasi di Hari Pelantikan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi