jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku penggugat cerai istrinya Veronica Tan untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda mediasi, Rabu (31/1).
"Wajib mereka hadir (sidang mediasi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Konon, Polisi Setop Pengusutan Kasus Baru Ahok soal Almaidah
Setelah sidang mediasi rampung, kata Jootje, pria yang akrab disapa Ahok itu boleh menjalani sidang dengan diwakili penasihat hukumnya.
"Kalau (sidang perkara), kuasa hukumnya atau yang bersangkutan hadir sendiri, ya terserah dia," tegas Jootje.
BACA JUGA: Anies Pilih Sekantor Bareng Sandi daripada Pakai Bekas Ahok?
Mengenai persiapan sidang narapidana kasus penistaan agama itu, Jootje mengaku tidak ada yang istimewa. Sidang dilakukan sama dengan sidang perkara lainnya.
"Biasa saja menghadiri persidangan tidak ada hal-hal yang sifatnya khusus. Untuk perkara, pribadi mereka," kata Jootje. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anies Lantik Pejabat yang Berseteru dengan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi FPI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga