jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin mengungkapkan, Polri telah menghentikan pengusutan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penghentian penanganan kasus itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirim Polri ke Novel.
Menurut Novel, kasus yang dihentikan pengusutannya itu adalah dugaan bahwa Ahok menghina Surah Almaidah saat menjalani persidangan sebagai terdakwa penodaan agama. “Satu lagi keputusan Polri yang berpihak kepada penista agama dengan memberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kepada Ahok,” kata Novel kepada JPNN, Minggu (28/1).
BACA JUGA: Tak Mau Habib Rizieq Dibui, Ini Warning Habib Novel ke Polri
Novel menambahkan, Ahok yang menjadi terpidana karena menodai agama pernah berulah di persidangan dengan menyebut Surah Almaidah sebagai pemecah belah bangsa. “Dalam persidangan jelas Ahok telah menghina kembali Almaidah,” tegas dia yang merupakan pelapor kasus tersebut.
BACA JUGA: Anies Pilih Sekantor Bareng Sandi daripada Pakai Bekas Ahok?
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki T Purnama. Foto: Novel Bamukmin for JPNN
Pria yang beken disapa dengan panggilan Habib Novel itu melaporkan Ahok pada 14 Desember 2016. Laporan itu didasari pada pernyataan Ahok saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Pasti Pulang Jika Kasus Chat Mesum Dihentikan
Berdasar salinan SP2HP yang didapat JPNN, penghentian penyelidikan dikarenakan ucapan Ahok bukanlah kategori tindak pidana. Penyidik menganggap pernyataan Ahok adalah pembelaan di persidangan.
“Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP,” ujar penyidik dalam SP2HP yang dikirim ke Novel.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel Sebut 100 Advokat Dampingi Ustaz Zulkifli
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan