AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional

Jumat, 26 November 2021 – 19:02 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

Menurut AHY, putusan MK merupakan momentum bagi pemerintah untuk berbenah, paling tidak memperbaiki UU Ciptaker agar berkeadilan dan menyejahterakan rakyat Indonesia.

BACA JUGA: MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini

Demikian dikemukakan AHY lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat."

BACA JUGA: MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional, PKS Mengingatkan Pemerintah

"Selain itu, juga agar berkeadilan, sesuai hak-hak kaum buruh dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity (pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berkeadilan),” ujar AHY dalam keterangannya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 di Jakarta, Kamis (25/11).

BACA JUGA: Malaysia Mengeklaim Pulau Karang Singa? Begini Antisipasi Pemerintah

MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Meski demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.

Terkait itu, AHY menyampaikan putusan MK sejalan dengan sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja.

“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (ombibus yang jelas apakah pembuatan UU baru atau revisi),” kata AHY.

“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tutur AHY menambahkan.

Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai politik di DPR RI yang memutuskan keluar ruangan (walk out) sebagai sikap tidak setuju terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler