MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional, PKS Mengingatkan Pemerintah

Jumat, 26 November 2021 – 12:01 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto: Istimewa.

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

MK memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pemerintah memperbaikinya dalam dua tahun.

BACA JUGA: MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini

Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, pihaknya menyambut baik putusan MK dimaksud.

"Karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR," kata Jazuli, di Jakarta, Jumat (26/11).

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya

Jazuli kemudian mengingatkan pemerintah untuk memaknai putusan tersebut secara bijak, meski MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki.

Jazuli mengingatkan pemerintah sebab UU Cipta Kerja menurutnya merugikan kepentingan rakyat luas, di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat.

BACA JUGA: Bang Edi Kecam Penganiayaan Terhadap Pamen Polri di Depan Gedung DPR

"MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen."

"Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formal, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat," katanya.

Jazuli juga berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dia juga berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro-rakyat dan pro kemandirian nasional.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun' sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

MK juga memerintahkan para pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler