jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginginkan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Anies Baswedan memberikan nilai tambah atas kemenangan di Pilpres 2024.
"Tentu harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria yang dianggap bisa membawa kans kemenangan yang lebih tinggi dalam Pemilihan Presiden 2024," kata AHY seusai menghadiri Fisipol Leadership Forum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Malam Hari, Semudah Itu Anies Menilai Indonesia Seberapa Maju
Terkait sosok bacawapres itu, Putra Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyerahkan kepada Anies Baswedan sesuai piagam kesepakatan yang telah ditandatangani tiga partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Termasuk apakah dirinya berpeluang menjadi bacawapres Anies, menurut AHY, sepenuhnya akan ditentukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: AHY Kaitkan Biaya Infrastruktur Skala Besar dengan Nasib Honorer, Oh
"Sebetulnya terkait usulan atau wacana tentang cawapres sudah final dalam arti tiga partai politik Demokrat, PKS, dan NasDem bersepakat sudah kami tanda tangani yang namanya piagam kesepakatan di mana salah satu pasal paling penting adalah menyerahkan kepada Capres Mas Anies Baswedan untuk menentukan sendiri cawapresnya," kata dia.
AHY menuturkan seluruh parpol anggota koalisi, termasuk Partai Demokrat, bakal menghormati keputusan Anies terkait sosok yang akan dipilih menjadi bacawapres pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Jawaban AHY saat Ditanya Andai Tidak jadi Cawapres Anies
Dengan catatan, menurut dia, keputusan itu didasarkan pada pilihan yang rasional, atas dasar tujuan, dan cara yang baik.
"Kami menghindari wacana-wacana yang terus menjadi liar kesana kemari karena kita sangat menghormati pilihan itu. Tentu pilihan yang rasional atas dasar tujuan yang baik dan cara-cara yang baik. Kami ingin menunggu waktunya yang tepat, momentum yang tepat pada saatnya akan diumumkan oleh capres kami," ujar AHY.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Soroti Penegakan Hukum era Jokowi, Anas Urbaningrum Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga