AHY Mewaspadai Manuver Moeldoko Cs di PTUN

Senin, 13 September 2021 – 20:05 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai manuver kubu KSP Moeldoko di PTUN Jakarta. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan terus waspadai upaya kubu KLB Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko memutar balik fakta hukum dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Herzaky menyebut manuver itu sudah diingatkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa kubu Moeldoko masih berupaya merampas parpol berlambang bintang mercy.

BACA JUGA: Satu Kelas dengan AHY di Unair, Eri Cahyadi Mulai Kuliah S3 dan Fokus Hal Ini

Herzaky menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan bakal diputuskan dalam bulan Oktober.

“Pertama, Perkara nomor 150 penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun," kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9).

BACA JUGA: Heboh Oknum Politisi & Pejabat Papua Perkosa 4 Siswi, Sahroni Meradang

Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan dalam gugatannya, Moeldoko dan Jhoni Allen meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB abal-abal di Deli Serdang.

"Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi," ucap Herzaky.

BACA JUGA: Ada Pelaku di Balik Aksi Pria Gantung Diri Sambil Live TikTok? Ini Kata AKP Tri

Kedua, lanjut Herzaky, yaitu perkara nomor 154 yang diajukan oleh 3 mantan kader Demokrat yang terafiliasi dengan KLB Deli Serdang.

"Mereka menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan TUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres Kelima PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu," ucapnya.

Herzaky menegaskan upaya mantan kader Demokrat menggugat SK Kongres Kelima PD kedaluwarsa.

"Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," tegasnya.

Walaki, dia meyakini majelis hakim PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.

"Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan ketua MK, red), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini," tandas Herzaky.

BACA JUGA: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?

Sebelumnya AHY dalam perayaan HUT ke-20 Demokrat telah mewanti-wanti kadernya soal upaya kubu KLB merampas parpol yang dia pimpin.

"Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ungkap AHY pada Kamis (9/9) lalu.

AHY menegaskan meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko, dia tetap meminta seluruh Kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler