Aimak, Kelakuan Anak Ini Bikin Malu Bapaknya yang Anggota Polisi

Senin, 28 Maret 2016 – 17:45 WIB
Nh (kiri), saat diamankan di Polresta Pekanbaru. Foto: Riau Pos / JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Nh, 19, warga jalan Perumahan Beringin Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau ditangkap Polresta Pekanbaru.

Pemuda ini ditangkap, Jumat (25/3) sore, lantaran terlibat kejahatan pencurian modus pecah kaca mobil. Sang ayah yang merupakan anggota kepolisian pun tak bisa berbuat banyak.

BACA JUGA: Besok, Pihak Dahsyat Diperiksa Polda

Seperti dilansir riaupos.co (Jawa Pos Group), Senin (28/3) bahwa didikan sang ayah yang tegas dianggap angin lalu saja. 

Hn kerap bermain game online dan mengikuti ajakan teman sepermainannya melakukan tindak kriminal pecah kaca mobil.

BACA JUGA: Korban Nyaris Tewas, Pelaku Divonis Bebas

"Awalnya saya berkenalan dengan teman saya berinisial Bo di salah satu warnet. Karena sering bertemu akhirnya saya diajaknya melakukan aksi pecah kaca mobil. Ada lima kali saya melakukan aksi pecah kaca mobil, dan uang dari hasil itu saya habiskan ke game online," terang.

Selain game online, Nh juga sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Rusaknya anak abdi negara ini sepenuhnya bukanlah salah orang tuanya, setiap kali diberikan tindakan tegas ternyata pemuda berbadan tegap ini mencoba melarikan diri.

BACA JUGA: Waduh, Long Weekend Paskah Banyak Motor Raib

"Ayah saya anggota polisi, saya benar-benar sangat menyesal membuatnya malu. Padahal dia sangat tegas dan disiplin, sekarang saya baru merasakan penyesalan," tutupnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK, Minggu (27/3) siang mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat penyelidikan atas laporan korban Martina Sibarani, 61, warga jalan Diponegoro Kecamatan Pekanbaru Kota. 

"Korban yang tengah memarkirkan mobil didepan rumah tiba-tiba ditemukan dalam keadaan kaca pecah dibagian samping. Saat melihat kedalam barang beharga korban berupa dua unit handpone serta uang tunai dibawa pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (17/3) sore," terang Kasat.

Pelaku dibekuk tengah bermain warnet. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

"Saat ini kita masih mengejar teman pelaku," tutup Kasat.(def/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ungkap Sindikat Narkoba, Bandarnya Ternyata…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler