jpnn.com, JAKARTA - Presenter televisi Aiman Witjaksono mengharapkan kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman tidak bergulir ke ranah pidana. Aiman yang dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya mengatakan, seharusnya kasus itu menjadi ranah Dewan Pers.
"Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers, bukan lewat KUHP," kata Aiman saat dihubungi, Jumat (29/9).
BACA JUGA: Butuh Rp 200 Juta per Hari demi Makan Pengungsi Gunung Agung
Sedianya Aiman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini. Namun, host acara AIMAN di Kompas TV itu berhalangan hadir lantaran banyak agenda liputan termasuk kegiatan Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR.
"Kami tunda (memenuhi panggilan polisi, red). Ada agenda peliputan dan ada Aksi 299," katanya.
BACA JUGA: Koran Wall Street Journal Akhiri Edisi Asia dan Eropa
Namun, Aiman mengaku mengaku sudah berkoordinasi dengan penyelidik Polda Metro Jaya. Rencananya, Aiman akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
"Tapi untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan, apakah datang atau tidak," ujar Aiman.
BACA JUGA: Usut Laporan Aris Budiman, Polda Panggil Rosianna Silalahi
Sebelumnya Aris melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya dicemarkan. Aris tersinggung uleh wawancara Aiman dalam sebuah program di Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI dan Dewan Pers Bersepakat Teken Perjanjian Kerja Sama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga