jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Jubir TPN Ganjar-Mahfud), Aiman Witjaksono, Jumat (1/12).
Aiman membenarkan informasi pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian atau permusuhan atas kelompok masyarakat tertentu.
BACA JUGA: Aiman Witjaksono Menyesalkan Adanya Gugatan Terhadap Pendapat Kritis
Menurut Aiman, surat pemanggilan sudah disampaikan kepadanya pada Selasa (28/11) malam.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB bertempat di Unit II Subdit IV Tipid Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Aliansi Kader HMI Jabodetabeka-Banten Tuntut Mabes Polri Tindak Aiman Witjaksono
"Benar ada pemanggilan terhadap saya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait ujaran kebencian yang suratnya disampaikan tadi malam (28/11) ke rumah, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Aiman menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan akan ada tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD yang mendampingi. "Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ungkap Aiman.
BACA JUGA: Lemkapi Minta Aiman Ungkap Siapa Komandan Polri yang Memerintahkan Tidak Netral
Sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang menyebut kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran," kata Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Fikri menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya. "Karena kami menganggap Saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ucapnya.
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak kepolisian. Selain itu, dia mengeklaim masyarakat juga turut dirugikan. Sebagai catatan, Aiman Witjaksono mengunggah video di akun pribadinya, @aimanwitjaksono, di Instagram, mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024. Video itu diunggah pada 11 November 2023.
Selain dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, ada lima laporan polisi lain terhadap Aiman Witjaksono perihal yang sama, yaitu tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi