jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang juga merupakan calon legislatif dari Partai Perindo angkat suara terkait sejumlah laporan terkait pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut Aiman dalam video pernyataannya tersebut padahal dia juga menjelaskan bahwa masih ada banyak polisi yang tetap menjaga netralitas dan nurani mereka.
BACA JUGA: Pemuda Perindo Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi yang Dihadapi Ketua BEM UI, Haris-Fatia dan Aiman
Oleh karena itu, Aiman heran dan mempertanyakan alasan laporan terhadap pernyataannya yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
Aiman juga kecewa dan menyayangkan beberapa pihak yang melaporkannya tersebut.
BACA JUGA: Lemkapi Minta Aiman Ungkap Siapa Komandan Polri yang Memerintahkan Tidak Netral
Mantan presenter berita televisi nasional itu mengatakan seharusnya pihak-pihak tersebut sebelumnya berdiskusi dengannya mengenai isu tersebut sebelum mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Saya juga bingung kenapa dilaporkan. Kalau seandainya ada suara-suara kritis, jangan langsung dilaporkan," kata Aiman saat dikonfirmasi pada Rabu lalu.
BACA JUGA: Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
Menurut Aiman, pengajuan laporan hukum seharusnya dianggap sebagai opsi terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam perdebatan.
Aiman menyatakan bahwa pengajuan laporan hukum seharusnya hanya diambil sebagai opsi terakhir jika dalam dialog atau perdebatan tidak bisa menemukan solusi. Namun, menurutnya, langkah ini sebaiknya diambil sebagai hak terakhir.
Baginya, diskusi dan dialog merupakan cara terbaik dalam sistem demokrasi.
Aiman berpendapat bahwa melalui pendekatan ini, pendidikan demokrasi bisa meningkat.
Perlu diketahui bahwa enam pihak telah melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya terkait isu oknum polisi yang tidak netral pada Pemilu 2024.
Laporan-laporan tersebut teridentifikasi berasal dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Terkait pelaporan terhadap caleg tersebut, kepolisian memerhatikan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang membahas penundaan proses hukum terkait Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa saat ini ada arahan dalam surat telegram terbaru yang memberikan pengecualian dalam penanganan tindak pidana.
“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB,” ungkap Ade kepada wartawan, Rabu (15/11).
Poin tersebut menyatakan bahwa peserta pemilu yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan negara atau dapat menyebabkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat yang bisa ditangani seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional, hingga perdagangan orang.
Sementara terkait pelaporan terhadap Aiman, saat ini masih ditelaah ada atau tidaknya unsur pidana oleh Polda Metro Jaya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia