Aiman Terancam Dipidana dengan UU Jadul, Ganjar Pranowo Tak Tinggal Diam

Sabtu, 27 Januari 2024 – 16:24 WIB
Capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menyalami para pendukungnya yang menghadiri kampanye terbuka bertajuk Hajatan Rakyat di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024). Foto: ANTARAAkbar Nugroho Gumay

jpnn.com, CIREBON - Capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo memastikan diri bakal membela Aiman Witjaksono yang sedang berurusan dengan polisi setelah mengungkap soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Jurnalis yang juga pewara itu merupakan juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan

Aiman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). Polisi telah menyita ponselnya.

Ganjar mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan TPN. Menurut dia, Aiman menyatakan soal ‘oknum Polri tak netral’ itu saat belum menjadi juru bicara  TPN Ganjar - Mahfud.

BACA JUGA: Aiman Witjaksono Menyesalkan Adanya Gugatan Terhadap Pendapat Kritis

Ganjar menuturkan Aiman sbagai jurnalis memberikan catatan kepada pemerintah bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh mengintervensi rakyat.

“Anak itu sekarang diperiksa oleh kepolisian. Namanya Aiman Wijaksono. Kami akan bela Aiman," kata Ganjar saat menghadiri kampanyenya yang bertema Hajatan Rakyat di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

BACA JUGA: Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran

Ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke kepolisian. Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketentuan di UU jadul itu memuat ancaman pidana berupa penjara selama-lamanya 10 tahun kepada pihak yang dianggap membuat keonaran dengan berita bohong.

Ganjar menegaskan Aiman sebagai jurnalis menceritakan kondisi dengan hak dan kebebasannya.

Peraih gelar S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan seharusnya pihak yang berkeberatan dengan temuan Aiman cukup memberikan hak jawab.

“Sebenarnya cara lawannya bukan menangkap, bukan memeriksa, tetapi silakan Anda punya hak menjawab. Itulah pers yang bebas yang saat itu diperjuangkan pada era reformasi," imbuh Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menyatakan pihaknya akan selalu mendampingi Aiman dalam proses hukum guna mengetahui hal yang sebenarnya terjadi. Selain itu, Ganjar juga mengingatkan polisi bersikap fair dalam menjaga demokrasi.

Lebih lanjut Ganjar menyinggung soal pegiat medsos Palti Hutabarat yang juga ditangkap polisi karena mengunggah ulang rekaman pembicaraan yang diduga melibatkan pejabat pmerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

"Jangan sampai cerita lain bisa terjadi. Kemarin kasus Palti Hutabarat soal di Batu Bara juga terjadi. Jangan sampai kekuasaan ditunjukkan dengan semena-mena seperti ini agar masyarakat yang punya hak dan kebebasan tidak takut," katanya.

Oleh karena itu, Ganjar menganggap pemeriksaan terhadap Aiman merupakan bentuk kriminalisasi.

"Tentu saja iya (bentuk kriminalisasi). Kalau memang tidak sepakat, kan, dalam konteks jurnalisme tinggal gunakan hak jawab, bukan kemudian langsung dipidanakan," ucap Ganjar.

Walakin, Ganjar bersama Tim Hukum TPN akan memberikan bantuan kepada Aiman dan Palti.

"Kami akan perjuangkan ini agar semua tahu apa yang terjadi dan saya senang Aiman dan Palti siap menghadapi ini," katanya.(Antara/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler