Pemuda Perindo Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi yang Dihadapi Ketua BEM UI, Haris-Fatia dan Aiman

Rabu, 15 November 2023 – 18:15 WIB
Wakil Ketua umum (Waketum) I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Perindo Manik Marganamahendra siap mengawal dugaan kriminilisasi terhadap Ketua BEM UI, Haris-Fatia dan Aiman. Foto: Perindo.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua umum (Waketum) I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Perindo Manik Marganamahendra menyatakan pihaknya menolak segala bentuk represi, pembungkaman, serta pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.

Tiga kasus yang diduga telah terjadi peristiwa kriminalisasi yakni pengakuan Ketua BEM UI yang mengatakan keluarganya kerap mendapat intimidasi setelah mengkritik putusan MK.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara

Kemudian, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud MD Aiman Witjaksono ke kepolisian.

"Kami menuntut pemerintah, baik itu ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggara pemilu untuk bersikap netral, tidak berpihak pada kepentingan manapun selain kepada hukum dan undang-undang, serta menindak tegas kepada aparatur pemerintah yang tidak bersikap netral dalam mengemban jabatannya di institusi pemerintah," Kata Manik Marganamahendra di Jakarta, Rabu (15/11).

BACA JUGA: Menurut Ammarsjah Purba, Intimidasi yang Dialami Ketua BEM UI Tanda-tanda Neo-Orba

Manik menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang tengah bergulir saat ini.

Di antaranya intimidasi terhadap Ketua BEM UI, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud MD Aiman Witjaksono ke kepolisian.

BACA JUGA: Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran

"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," ujar Manik.

ketiga kasus tersebut, kata Manik, dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

SLAPP, kata Manik, merupakan upaya untuk menghentikan warga negara dalam menggunakan hak politik mereka berdasarkan literatur Pring, 1989.

"SLAPP bertujuan untuk mengintimidasi hingga memperlemah upaya perlawanan warga negara yang kritis pada persoalan publik dengan memberikan efek berupa kerugian finansial dan efek trauma psikologis," ucapnya.

Manik pun mewanti-wanti, mendekati tahun politik, yaitu Pemilihan Umum 2024, sudah seharusnya demokrasi dijalankan secara penuh, tidak hanya dalam konteks elektoral, melainkan juga demokrasi substantif, di mana salah satunya meliputi kebebasan berpendapat.

"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," kata Manik.

Manik megaskan Pemuda Perindo akan aktif mengawal ketiga kasus represi tersebut dalam berbagai bentuk dan upaya pengawalan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Semangati Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Korban Intimidasi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler