Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri

Jumat, 06 Januari 2023 – 20:39 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto saat memberi keterangan soal penangkapan anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (6/1/2023). Foto: ANTARA/Willi Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Seorang anggota Polres Pamekasan Aipda AD diperiksa Propam Polda Jatim. Dia diperiksa terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sang istri.

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

BACA JUGA: Soal Penusukan dan Perampasan Senpi Aipda AD, Polda Sumsel Beri Penjelasan Detail Begini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum bersedia mengungkapkan. "Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," katanya.

BACA JUGA: Ada Kerangka Manusia di Ladang Tebu, Polisi Temukan Rambut dan Pakaian

Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Mengadu ke Polisi, Kombes Shinto Bilang Begini

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler