Aipda Leonardo Sudah Ditahan Propam, Kasusnya Sungguh Keterlaluan

Sabtu, 18 Juni 2022 – 02:34 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan salah satu anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS). Dia merupakan tersangka kasus kematian seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.

Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai, diperas, hingga dipaksa onani menggunakan balsem.

BACA JUGA: Oknum Polisi Menodongkan Senjata Api ke Warga, Polda Maluku Langsung Bereaksi Tegas

"Sudah dilakukan penahanan di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari sumut.jpnn.com, Jumat (17/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Leonardo tengah berjalan. Hadi memastikan Aipda Leonardo akan dipecat dari Polri karena kasus tersebut.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"LS ini kan proses sidang KEPP-nya masih berjalan, proses di resersenya pun masih terus berjalan. Rekomendasi ya PTDH," tegas mantan Kapolres Biak Papua itu.

Hadi mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala perbuatan anggota yang tidak sesuai dengan aturan Polri. Untuk itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA: Aipda LS Terlibat Dalam Kasus Tahanan Tewas Gegara Onani Pakai Balsem, Alamak

"Yang jelas kami akan transparan. Kami juga tidak mau mentolerir perilaku menyimpang dari anggota yang tentu akan diberikan tindakan tegas," sebut Hadi.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua di antaranya adalah anggota polisi.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Sementara untuk enam tersangka lainnya itu adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Keenamnya merupakan tahanan Rutan Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya pemerasan itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.

"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan, tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu. (mcr22/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi-Pagi, Aipda Tri dan Bripka Syahroni Mengecek Sel, Lihat Kondisi Tahanannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler