Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kamis, 16 Juni 2022 – 10:16 WIB
Polrestabes Medan sidangkan personel Bripka Andi Arvino (nomor 2 dari kanan) karena terlibat kasus narkoba. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya memecat secara tidak hormat anggota Polri Bripka Andi Arvino.

Bripka Andi Arvino dipecat tidak hormat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

"Pemecatan Bripka Andi Arvino sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap" kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan pada Rabu (15/6).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi itu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

Kombes Valentino menjelaskan upacara pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ucap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Kombes Shinto Mengucap Kalimat Ini di Hadapan Nikita Mirzani

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.

Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, dan Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino, Iptu Khairul Yani.

Kapolrestabes Medan itu menyebut upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Diketahui, Bripka Andi Arvino selaku anggota Polri melakukan pelanggaran saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan.

Bripka Andi melakukan perbuatan terlarang dengan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

Hal itu sesuai putusan MA Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terhadap Bripka Andi Arvino direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler