Aipda PDH Tukar Sanksi Tilang dengan Sekarung Bawang, IPW Bereaksi Keras

Selasa, 02 November 2021 – 19:18 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengomentari soal oknum polantas yang menukar sanksi tilang sopir truk dengan sekarung bawang putih. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara ihwal oknum Polantas berinisial Aipda PDH yang menukar surat tilang dengan sekarung bawang putih.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan ulah oknum polantas itu jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Aipda PDH Palak Sopir Truk 1 Karung Bawang Putih, Poengky Indarti: Memalukan!

"Jadi, itu telah melakukan pelanggaran. Pasti ditindak, tetapi tidak cukup dia ditindak saja," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Selasa (2/11).

Pria kelahiran 13 April 1966 itu meminta atasan Aipda PDH harus turut diperiksa.

BACA JUGA: Sekelompok Anggota Ormas Berteriak Hajar! Serang! Anggota FKPPI Itu pun Tewas Bersimbah-darah

Pemeriksaan itu, kata dia, apakah tindakan oknum polisi itu memang diperintah untuk melakukan setoran kepada atasannya.

"Atasan dia harus diperiksa juga. Kenapa anak buahnya sampai melakukan itu. Apakah memang ada perintah untuk storan," ucap Sugeng.

BACA JUGA: Polisi Setop Pikap Mencurigakan, Diperiksa, Hasilnya Luar Biasa

Pria asal Semarang itu mengatakan sanksi yang pantas untuk oknum polisi itu dipecat.

"Dicopot dari tugas kedinasannya sebagai patroli," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan bila tindakan Aipda PDH dengan pemaksaan itu bisa dijerat pidana.

"Kalau hanya meminta saja itu penyalahgunaan wewenang," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan kronologis oknum lalu lintas berinisial Aipda PDH yang memalak sopir di kawasan Bandara Seokarno Hatta.

Kombes Yusri menyebut peristiwa pemalakan itu terjadi pada Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

"Oknum itu melakukan patroli di sekitar Jalan P2, bandara sana, melihat ada truk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11).

Aipda PDH telah dipindahtugaskan ke bagian Bintara pelayanan masyarakat (Yanma).

"Langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Di Bintara Yanma," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11).

Sanksi tersebut diberikan menyusul arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ihwal anak buahnya yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolda Metro Jaya sudah tegas, yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman," ucap Yusri.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Aipda PDH sendiri merupakan Polantas yang berdinas di bagian Satlantas Polres Bandara Soekarno Hatta. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler