Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani rekontruksi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga Sabtu (11/1) mendatang.

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.

BACA JUGA: Pekan Ini, Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik

"Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat dan diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11).

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan memori banding dari Aipda Robig yang tak terima dipecat tersebut.

BACA JUGA: KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya

Pihaknya mempersilakan hak polisi yang melakukan tindakan berlebihan atau excessive action terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia tersebut.

"Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan diserahkan ke sekretariat banding," katanya.

Berdasarkan hitungan JPNN.com, Aipda Robig menyerahkan surat pernyataan banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng pada Kamis, 12 Desember 2024. Jika terhitung 21 hari, kesempatan Aipda Robig memberikan memori banding jatuh pada Kamis, 2 Januari 2025.

Namun, Kombes Artanto menyatakan waktu 21 hari yang diberikan kepada Aipda Robig hingga Sabtu, 11 Januari 2025 tersebut merupakan penghitungan yang telah dilakukan Bidpropam Polda Jateng.

"Bukan perpanjangan. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Kombes Artanto belum bisa menjelaskan terkait gugurnya kesempatan Aipda Robig mengajukan memori banding apabila tak kunjung menyerahkan sampai 11 Januari 2025.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya," kata perwira menengah Polri tersebut.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler