jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh kuasa hukum mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Polisi mempersilakan pendampingan yang dilakukan di persidangan itu.
Herry Darman, Penasihat Hukum Aipda Robig Zaenudin mengatakan dalam kasus penembakan yang menjerat kliennya bukan perkara mudah. Terlebih dalam perkara ini, kata Herry banyak melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara ini akan menguras tenaga hingga menyediakan pengacara sebanyak tujuh orang untuk mendampingi Aipda Robig selama proses pengadilan. Ditambah lagi jumlah saksi yang mencapai 30 orang.
"Ini adalah permintaan keluarga sampai tujuh orang pengacara untuk mendampingi perkara Aipda Robig Zaenudin supaya maksimal," kata Herry Darman dihubungi awak media melalui panggilan telepon, Jumat (27/12).
Selain itu, berdasarkan permintaan keluarga, ingin membuktikan kebenaran hukum kasus penembakan ini di pengadilan. Dia pun menyatakan akan terbuka dalam mendampingi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Mas Robig punya keluarga, dan tentu dia ingin mendapatkan kepastian hukum, kebenaran dan keadilan. Keluarga meminta kami-kami ini mendampingi Mas Robig," katanya.
Apa yang dilakukan Aipda Robig, bagi kuasa hukum, akan terungkap dengan jelas dalam pengadilan.
"Dicarilah kebenaran di pengadilan akan kami buka seterang-terangnya melalui saksi-saksi yang kami hadirkan. Apa pun keputusan kami sudah siap menerima. Tunggu saja di pengadilan," ujarnya.
Dirinya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian di pengadilan. Kini berkas tahap satu Aipda Robig telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti pengadilan supaya fair. Kasihan dari keluarga korban dan keluarga Mas Robig sendiri," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilakan pendampingan yang diberikan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Baginya, itu adalah hak tersangka meski telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Disilakan aja karena itukan alasan yang bersangkutan, tetapi kami penyidik tetap profesional," kata Kombes Artanto.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejati Jateng. Aipda Robig dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Berkas sudah tahap satu, sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka sudah tahanan pidana sama dengan tahanan lainnya. Insyaallah pekan depan kami akan melakukan rekonstruksi," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma