Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel

Selasa, 24 Desember 2024 – 14:18 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin pemeriksaan senjata api dinas di Mapolda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang menjadi perhatian serius dalam institusi Polri.

Akibat ulah itu, Korps Bhayangkara melakukan evaluasi penggunaan senjata api atau senpi.

BACA JUGA: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat

Evaluasi penggunaan atau pemegang senpi dinas personel kepolisian ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tak terkecuali oleh Polda Jateng yang memeriksa seluruh personelnya pada Senin (23/12) kemarin.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan senpi sudah diatur dengan peraturan kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?

Brigjen Agus mengatakan sebagai aparat penegak hukum, polisi harus paham, dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Terlebih tugas polisi, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum.

"Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas," kata Brigjen Agus.

BACA JUGA: Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tak ada personel polisi yang terlewat dalam pengecekan senpi tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senpi dinas. Melalui pemeriksaan berkala ini, kami berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personil tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan Aipda Robig hingga menewaskan seorang pelajar dan membuat luka dua siswa itu tergolong tindakan berlebihan atau excessive action.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler