Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri

Selasa, 17 Desember 2024 – 19:22 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Alasan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian masih menjadi misteri.

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengaku belum mengetahui pertimbangan banding polisi penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang itu.

BACA JUGA: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat

"Kalau memori banding sudah diserahkan ke sekretariat sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (17/12). 

Kombes Artanto mengatakan alasan banding Aipda Robig akan diketahui saat pelaksanaan sidang berikutnya. Nantinya, sidang banding Aipda Robig akan dilakukan secara tertutup.

BACA JUGA: Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari

Dia menjelaskan sidang hanya dihadiri oleh orang yang ditunjuk oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. 

"Sidang hanya diikuti oleh orang yang ditunjuk oleh Bapak Kapolda Jateng melalui surat keputusan," ujar Kombes Artanto. 

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?

Saat ini Polda Jateng juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Satria, dan Adam pada Minggu (24/11) dini hari. 

"Sementara ini kalau saksi yang saya ketahui baru ada 23 orang," kata Kombes Artanto.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penyidikan secara hati-hati pada kasus yang mengundang perhatian publik itu. 

"Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).

Putusannya adalah Aipda Robig sebagai yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.

Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk. (mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler