jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) telah memutuskan Aipda Rudi Panjaitan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kasus laporan dari perempuan inisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur tetap diusut hingga tuntas.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
Aipda Rudi sendiri telah menjalani sidang etik pada Jumat (17/12).
BACA JUGA: Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Respons AKP Heri
Sidang etik tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Hasil sidang yang dimpimpin adik kandung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, itu memutuskan Aipda Rudi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
BACA JUGA: Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan
"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik Aipda Rudi, kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Aipda Rudi Panjaitan telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.
Keputusan sidang menyatakan Aipda Rudi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).
Aipda Rudi Panjaitan akan menerima sanksi etik dan administratif.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Selain itu, Aipda Rudi menerima sanksi dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama