Aipda Rudi Penolak Laporan Korban Perampokan Diperiksa Propam, Begini Nasibnya Kini

Senin, 13 Desember 2021 – 15:26 WIB
Aipda Rudi Panjaitan, oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur akan menjalani sidang etik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Aipda Rudi Panjaitan, oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur segera menjalani sidang etik atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi menjalani sidang etik pada Rabu (15/12).

BACA JUGA: Wanita Muda Terkapar di Rumah Anggota TNI, Perut Alami Luka Tembakan

"Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda itu hari Rabu sidang disiplinnya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12). 

Saat ini, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA: Bripka JL dan Bripda RS Pengancam Korban Pemerkosaan Dicopot dari Jabatan

Aipda Rudi juga telah dicopot dari jabatannya di Polsek Pulogadung.

Aipda Rudi yang sebelumnya menjabat di bagian Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Timur menjadi Basium atau Bintara Seksi Umum.

BACA JUGA: Tahanan Polsek Katikutana Meninggal Dunia di Sel, Pihak Keluarga Minta Keadilan

"Sudah ditindak dia, sudah dimutasikan di Polres Metro Jakarta Timur. (Dimutasi, red) dalam rangka pembinaan," kata Zulpan. 

Diketahui, video seorang perempuan menjadi korban perampokan seusai mengambil uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) viral di media sosial. 

Video itu sertai narasi kronologi kejadian dan pengakuan korban yang ditolak polisi saat hendak membuat laporan. 

Video itu diunggah korban dalam akun pribadinya di Instagramnya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Korban mengaku perampokan terhadap dirinya terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Jaktim, pada Selasa (7/12) seusai korban mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler