Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini

Jumat, 19 November 2021 – 21:32 WIB
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin. Polres Sibolga memberikan keterangan terkait adanya laporan terhadap personel Polres Sibolga yang selingkuh 16 kali dan kawin lagi sama wanita lain, Jumat (19/11). Foto: ANTARA/HO/Polres Sibolga

jpnn.com, SIBOLGA - Polres Sibolga akhirnya angkat bicara terkait pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Ramadhan Sormin menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga yang dilaporkan oleh istrinya adalah Aiptu ARL, 47, warga Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah

Iptu Ramadhan mengatakan sebelumnya, Maslaeni Harahap, 47, telah melaporkan suaminya Aiptu ARL ke Polres Sibolga pada Senin (4/10/2021) lalu.

Pelaporan itu karena Aiptu ARL telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan berinisial WO, 33, warga Kota Sibolga pada Sabtu (18/9/2021) lalu di Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

BACA JUGA: Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan

“Maslaeni Harahap dengan ARL ini telah dikaruniai dengan 3 orang anak dan belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara," terang Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut Sormin mengatakan, setelah menerima laporan dari Maslaeni, Satuan Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Amalia Terkejut Saat Lihat Sang Cucu Berbuat Nekat di Dapur

Hasil sementara bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Di sini dijelaskan, bahwa laporan pengaduan Masleini Harahap telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan," jelas Sormin.

"Terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Propam Polres Sibolga, karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum," ungkap R.Sormin lebih lanjut.

Sebagaimana informasi beredar, Masleini Harahap, istri seorang polisi melaporkan suaminya Aiptu ARL karena kerap berselingkuh. Menurut Masleini, suaminya sudah berselingkuh sebanyak 16 kali.

Masleini menyebut, suaminya terakhir berselingkuh dengan seorang janda beranak dua. Bahkan, suaminya Aiptu ARL disebut telah menikah siri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler