Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum

Selasa, 03 Oktober 2017 – 15:16 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, PALEMBANG - Jejak pelarian oknum polisi berinisial Aiptu BS, yang diduga menembak mati Tarmizi, 38, seorang penjahit, terendus di Padang.

Namun, lagi-lagi tim yang mengejarnya belum menemukan lokasi pasti pria tersebut.

BACA JUGA: Istri Jerit Histeris Saat Lihat Suami Tergantung di Dapur

“Tapi sudah terdeteksi, sampai ke mana pun larinya akan kami kejar hingga dapat,” tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, kemarin. Ia mengungkapkan, anggota Reskrim Polresta Palembang telah menemukan mobil Xenia BG 1673 MF warna hitam milik Aiptu BS.

Dalam mobil itu, didapati ada senjata jenis airsoft gun yang sudah dimodifikasi sehingga bisa digunakan untuk menembakkan peluru tajam. “Dalam mobil, juga ditemukan beberapa peluru tajam aktif. Saat ini, masih diperiksa di laboratorium forensik (labfor),” bebernya.

BACA JUGA: Ratusan Hektare Sawah Kekeringan, 30 Kolam Ikan Panen Dini

Perkembangan lain, Aiptu BS telah pula dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Menurutnya, cepat atau lambat, Aiptu BS akan ditangkap. Kapolda menegaskan, dirinya tidak ada pilih kasih.

“Siapa pun, meskipun itu anggota Polri, jika berbuat salah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

BACA JUGA: Tangki Bocor, Puluhan Ton CPO Cemari Laut Teluk Bayur

Terhadap yang bersangkutan, dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tapi, bisa juga kena 351 KUHP tentang penganiayaan atau 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolda menambahkan, untuk motif penembakan terhadap korban, kemungkinan karena kesal ataupun sakit hati. Diduga, ada persoalan pribadi antarkeduanya. Bisa jadi pelaku melakukan penembakan karena tidak sengaja. Buktinya, Aiptu BS diduga yang membawa korban ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi, red). Tapi, saya janji akan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya. Kapolda memastikan, jika hukuman yang dijatuhkan nanti lebih dari empat tahun, maka Aiptu BS dapat diajukan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (vis/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Angkot Rombongan Mahasiswa UPI Terjun ke Jurang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler