jpnn.com, BATAM - Propam Polresta Barelang akhirnya memeriksa Aiptu Ed terkait kasus pemborgolan terhadap salah satu siswa SPN Dirgantara Batam, yang dituduhkan melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan intensif ini, diakui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Emsas. "Iyaa, beberapa hari ini," katanya, Jumat (14/9).
BACA JUGA: Berita Terkini Soal PT Nagano Tutup, Presdir Kabur ke Jepang
Dia mengatakan pemeriksaan untuk meminta keterangan kronologis kejadian. Lalu juga, alasan Aiptu Ed melakukan tindakan pemborgolan terhadap siswanya. "Kami masih tanyakan beberapa hal, alasan-alasan dia melakukan hal itu," ucap Emsas.
Propam Polresta Barelang tidak hanya meminta keterangan dari Aiptu Ed saja. tapi dari korban serta orangtuanya. "Mereka berdua (korban dan orangtuanya) sudah kami minta keteranganya," ujarnya.
BACA JUGA: Bisnis Properti Pelan-pelan Mulai Bangkit Lagi
Hingga kini, pemeriksaan atas perbuatan Aiptu Ed ini masih berlangsung di Mapolresta Barelang.
Dari informasi yang didapat Batam Pos, Aiptu Ed diduga melanggar kode etik kepolisian. Nantinya setelah pemeriksaan, Aiptu Ed akan menajalani sidang internal kepolisian.
BACA JUGA: Presdir PT Nagano Kabur, Karyawan Amankan Aset Perusahaan
Sebelumnya diberitakan Aiptu Ed selaku pembina di SPN Dirgantara Batam memborgol anak didiknya. Pemborgolan ini dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim.
Alasan pemborgolan ini karena Rs disebut melakukan tindakan pencurian serta tidak masuk sekolah dalam beberapa bulan. Karena tidak ingin Rs lari, Ed memborgol anak didiknya.
Kasus pemborgolan ini berbuntut panjang. Namun, akhirnya semua pihak terlibat mulai dari sekolah, Aiptu Ed serta orangtua korban didamaikan oleh Polresta Barelang.
Ruangan Konseling Harus Ramah Anak
Setelah melihat beberapa foto terkait dengan ruangan konseling dan pembinan mental di SPN Dirgantara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ruangan konseling dan pembinaan mental secara fisik jauh dari nyaman apalagi ramah anak.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah yang dinilai sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling.
"Maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling. Karena setelah dilihat, ruangan konseling dan pembinaan mental disana pengap dan kurang sirkulasi udara," katanya.
Dijelaskannya, jika berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling di SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling. Sebagaimana dijelaskannya, tujuan dari konseling itu merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli yang disebut konselor kepada siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah.
"Atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasai konselor atau biasa disebut guru Bimbingan Konseling sebaik mungkin," jelasnya.
Adapun konseling itu semestinya bukan hanya untuk siswa yang melanggar aturan. Sebab, yang butuh konseling tidak hanya siswa yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling. Termasuk permasalahan dalam keluarganya.
"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa sadar akan kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujarnya.
Dari laporan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Ansk Daerah (KPPAD) Kepri yang diterimanya, KPPAD Kepri sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam.
Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi.
Dikatakannya, anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika anak dikurung dalam ruangan seperti itu, merutnya akan menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik.
"Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur. Bahkan sampai menginap di ruang konseling," terangnya.
Retno menambahkan, dari pengalamannya di dunia pendidikan, baik bertugas sebagai menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, ia belum pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.
"Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di kasur dalam ruangan itu. Secara Umum, bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi dalam perkembangan potensi dirinya seoptimal mungkin," imbuhnya. (gie/ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Motor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Batam
Redaktur & Reporter : Budi