AIR MATA BUAYA: Sudah Terungkap, Ketua PTUN Medan Baru Menyesal

Kamis, 26 November 2015 – 15:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyesal karena merasa tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai hakim dengan menerima suap dari OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Dia pun menyesali nasibnya yang kini menjadi terdakwa penerima suap sehingga tidak bisa lagi berkumpul dengan keluarga. 

"Anak masih bersekolah, anak pertama masih kuliah semester tiga dan anak kedua masih kelas lima SD, istri saya pun hanya ibu rumah tangga. Maka saya-lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah," kata Tripeni saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11). 

BACA JUGA: Masinton Bocorkan Hasil Pertemuan Tertutup Komisi III DPR

Dalam kesempatan itu, Tripeni juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

"Para senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini," ujar dia.

BACA JUGA: Cabang GP Ansor yang Tak Punya Usaha, Tak Memiliki Suara dalam Kongres

"Kami yakin majelis hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana, yang punya hati nurani yang luhur, yang bisa memahami suasana batin saya bahwa saya menolak pemberian uang tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. 

BACA JUGA: Masinton: RJ Lino Lakukan Kebohongan Sistematis, Kok Bisa?

Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. (put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru GP Ansor Siap Dimulai dari Ponpes Sunan Pandanaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler