Masinton Bocorkan Hasil Pertemuan Tertutup Komisi III DPR

Kamis, 26 November 2015 – 15:27 WIB
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, akhirnya buka-bukaan soal deadlock-nya alias buntu pengambilan keputusan soal dilanjutkan atau tidaknya Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Rabu (25/11) malam.

Menurut Masinton, dalam rapat pleno Komisi III, tadi malam, seluruh fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015. Tapi dia ingin mengungkap persoalan yang terjadi hingga pengambilan keputusan dalam rapat tertutup itu, gagal.

BACA JUGA: AIR MATA BUAYA: Sudah Terungkap, Ketua PTUN Medan Baru Menyesal

“Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik,” kata Masinton di Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/11).

Sebagai contoh, menurut Masinton, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK (Bambang Widjojanto) yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

BACA JUGA: Cabang GP Ansor yang Tak Punya Usaha, Tak Memiliki Suara dalam Kongres

Kemudian keterlibatan lembaga/organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke public serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM.
Semua temuan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman saat rapat Komisi III DPR dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari. Fraksi-fraksi di

Komisi III DPR termasuk PDIP akhirnya menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK sejak masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

BACA JUGA: Masinton: RJ Lino Lakukan Kebohongan Sistematis, Kok Bisa?

Pada kesempatan itu, Masinton mengataklan aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara jelas dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar. Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.

“Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," tegasnya.

Berikut catatan kritis FPDIP terkait proses seleksi Capim KPK oleh 9 Srikandi bentukan pemerintah:

- Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yg seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK).
- Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)
- Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK).
- Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (pasal 26 ayat 2 UU KPK).
- Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
- Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK).

Catatan itulah yang menjadi alasan PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap delapan nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan. Sehingga sebelum pertengahan Desember 2015 lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yg menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.

“Keinginan kami fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan public yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum, sehingga kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru GP Ansor Siap Dimulai dari Ponpes Sunan Pandanaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler