Airlangga Beberkan 4 Langkah Komite Menangani Covid-19

Selasa, 28 Juli 2020 – 21:29 WIB
Ilustrasi COVID-19. Foto: covid19.kemkes.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pekan lalu telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk bergerak cepat dan terarah dalam mempercepat penanganan Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang cukup terdampak akibat pandemi tersebut.

BACA JUGA: Satu Ambulans Marinir Siaga di Rumah Purnawirawan TNI Istimewa ini, Siapa Dia?

“Pemerintah berharap semua upaya dan langkah dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar bertema “Menyongsong New Normal dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Kesehatan”, di Jakarta.

Presiden RI Joko Widodo pun telah menegaskan bahwa penanganan penyebaran Covid-19 harus difokuskan ke 8 provinsi yang menyumbang angka penularan terbesar.

BACA JUGA: Meninggal Dunia karena Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Ini Penjelasannya

Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Menko Perekonomian juga menjelaskan beberapa langkah kebijakan penyelesaian Covid-19.

BACA JUGA: Catat! Ini 8 Klaster Berbahaya Rawan Penularan Covid-19

Pertama, sebagai bentuk pencegahan dan penanganan Fase 0 (orang tanpa gejala) – Fase I (orang bergejala ringan) yaitu harus memasifkan dan menggalakkan pelaksanaan protokol 3M (penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Kemudian peningkatan imunitas pada masyarakat; serta memasifkan pelaksanaan Testing, Lacak, Isolasi (TLI).

Kedua, sebagai bentuk pencegahan dan penanganan pada pasien yang memiliki riwayat penyakit komorbid, maka harus dilakukan isolasi ketat untuk meminimalisir mobilitas mereka. Lalu, harus didirikan RS Rujukan khusus pasien positif Covid-19 yang memiliki komorbid.

Ketiga, harus dilakukan percepatan penyediaan logistik dengan memprioritaskan wilayah dengan tingkat penyebaran yang masih tinggi.

Yaitu dalam pemenuhan obat-obatan, laboratorium dan alat pengetesan, dan juga fasilitas kesehatan (tempat tidur, alat kesehatan/ventilator, alat pelindung diri/APD) dengan kualitas lulus uji.

Untuk semua fasilitas itu, didorong produksi lokal yang bermutu tinggi. Keempat, harus ada penguatan peran dan reformasi BPJS-Kesehatan.

Misalkan dengan peningkatan tarif perawatan pasien Covid-19 dalam skema BPJS untuk menyelesaikan permasalahan cashflow.

Serta, harus diselesaikan permasalahan selisih klaim pembiayaan antara rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan. Tak lupa, pemerintah juga terus mendorong terciptanya vaksin Covid-19.

“Kami sudah bekerja sama dengan beberapa negara (untuk memproduksi vaksin). Diharapkan, dengan multiple channel ini, tahun depan akan ada satu atau dua jenis vaksin yang berhasil diproduksi. Jadi, Indonesia bisa menurunkan level pandemi ini, serta akan membantu pemulihan ekonomi di tahun depan,” katanya.

Turut hadir dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI), Yayasan Pembangunan Indonesia, dan Penabulu Foundation adalah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko, Staf Khusus Menteri Kesehatan Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Ginting, dan Ketua Umum PPPI Suprayoga Hadi. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler