jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas masa karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jemaah umrah dan PPLN menjadi satu hari.
BACA JUGA: HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah
"Karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3).
Menurut dia, kasus positif pada jemaah umrah yang pulang ke Indonesia rata-rata sebanyak 47 persen.
BACA JUGA: Pulang Umrah, 23 Jemaah Dinyatakan Positif Covid-19
Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang terbit pada Selasa (8/3).
"Mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru," tambah dia.
BACA JUGA: Wamenag Zainut Tauhid: Jemaah Umrah Indonesa Dipuji Pemerintah Arab Saudi
Meski begitu, Airlangga menjelaskan jemaah umrah dan PPLN yang terkonfirmasi Covid-19 tetap akan menjalani isolasi mandiri. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Evaluasi Pemberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Diungkap, Menggembirakan!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih