Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Mendorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif

Kamis, 29 Desember 2022 – 19:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban bagi Indonesia dalam mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif. Foto: ilustrasi/dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia mulai pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 dilihat dari menurunnya tingkat pengangguran, yakni dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemulihan sektor ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Berkat Pemerataan Infrastruktur Jokowi, Lapangan Kerja di Daerah Makin Moncer

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan bonus demografi, yaitu pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang.

"Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," beber Airlangga.

BACA JUGA: Industri Sawit Masih Punya Potensi Besar sebagai Penyedia Lapangan Kerja

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 mencatat sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan.

Karena itu, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan jumlah itu akan terus bertambah.

BACA JUGA: Ciptakan Puluhan Ribu Lapangan Kerja, Jokowi Dinilai Berhasil Kurangi Angka Kemiskinan

Reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja disebut akan memberikan kemudahan berusaha sehingga dapat meningkatkan iklim investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Dia menegaskan pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.

Pemerintah juga menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," sebutnya.

Program JKP ini, kata Airlangga, akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Menko Airlangga menyebutkan program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja.

Melalui tiga manfaat tersebut diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

"Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum tahun 2045," ujar Airlangga.

Karena itu, lanjut dia, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak.

"Termasuk para pengusaha agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja," pungkas Airlangga. (jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler